Selasa, 15 Februari 2022

Oss: Bentuk Baru Perizinan Berusaha Yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Konstruksi

Jakarta – Dalam rangka akselerasi pelayanan berusaha melalui sistem Online Single Submission (Jasa Konstruksi Medan OSS) Pemerintah melakukan reformasi buat kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan semua pelayanan perizinan berusaha yang sebagai wewenang Jasa Konstruksi Medan pada hal ini buat pelaku jasa konstruksi, Rabu (15/12/2021).

Jasa Konstruksi Medan Pada tanggal lima Oktober 2021 Kementerian PUPR sudah meresmikan penggunaan sistem OSS, sebagaimana diatur pada PP 05 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & PP 14 Tahun 2021 tentang jasa konstruksi, OSS telah mengamanatkan empat elemen baku perizinan berusaha, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Sehubungan dengan hal tadi, pada 3 Desember 2021 sudah dilakukan pengakhiran masa transisi layanan tunjangan profesi SBU & SKK sang Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi, yg selanjutnya semenjak 7 Desember 2021 permohonan sertifikasi akan dilakukan melalui sistem OSS dan pelaksanaan sertifikasi akan dilakukan oleh LSBU LSP.

Demi mempermudah layanannya, OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/. Selain itu portal tadi jua telah terkoneksi menggunakan sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.

Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi buat Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, mengungkapkan buat menerima perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau SIUJK. Melainkan telah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan saat selama tujuh mnt, yg terhitung dari awal mulai proses registrasi, namun menggunakan catatan seluruh data registrasi lengkap.

Setelah menerima NIB, para pelaku usaha pula perlu mempunyai Sertifikat Standar Usaha (SSU). Yang diperlukan sang BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi adalah bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk bisa mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajibyang dimiliki sang BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Dan buat menerima SBU Konstruksi, maka BUJK bisa mengajukan permohonannya ke pada sistem OSS menggunakan mengisi data usaha misalnya bukti diri perusahaan, akte pendirian, dan saham, bila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Kemudian menurut sistem OSS tadi BUJK akan diarahkan dalam portal perizinan PUPR buat memproses SBU, dimana BUJK dapat menentukan LSBU mana yang akan memproses tunjangan profesi yg diajukan. BUJK wajibmengisi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan perizinan berusaha buat menunjang aktivitas bisnis (PB-UMKU) yang terdiri berdasarkan informasi badan bisnis, keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu (SMM), & asal daya material dan peralatan konstruksi (SMPK) yg lalu dalam proses akhir LPJK akan melakukan proses penomoran dan pencatatan SBU sebelum nantinya SBU disatukan & diterbitkan pada dokumen sertifikat standar oleh OSS.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang tahapan pada permohonan perizinan berusaha sektor jasa konstruksi & kelengkapan dokumen yg dibutuhkan, bisa dipandang dalam panduan berikut ini:PEDOMAN TEKNIS SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI MELALUI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...