Kualifikasi Orang Perorangan (P)
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: paling poly Rp. 50 juta
Pengalaman: tidak dipersyaratkan
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): nir dipersyaratkan
Penanggung Jawab Teknik (PJT): diri sendiri minimal SKT tingkat I
Kemampuan:
Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga menggunakan Rp 300 juta
Jumlah Paket Sesaat: 1
Maksimal Klasifikasi dan Sub Klasifikasi: sesuai menggunakan SKT/SKA yang dimilikinya.
Kualifikasi Usaha Kecil
Kualifikasi usaha kecil terdiri berdasarkan tiga sub kualifikasi yaitu:
K1
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: lebih berdasarkan Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 200 juta
Pengalaman: tidak dipersyaratkan
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): boleh dirangkap antara PJBU dan PJT
Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal SKT taraf tiga
Penanggung Jawab badan Usaha (PJBU): boleh dirangkap antara PJK & PJT
Kemampuan:
Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga menggunakan Rp. 1 Milyar
Jumlah Paket Sesaat: 5
Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub Klasifikasi: maksimum 4 subklasifiksi pada Jasa Konstruksi Medan dua penjabaran tidak sama spesifik eletrikal minimal SKA
K2
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: lebih dari Rp. 50 juta hingga dengan Rp. 200 juta
Pengalaman: nir dipersyaratkan
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): boleh dirangkap antara PJBU & PJT
Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal SKT taraf (Khusus Elektrikal Minimal SKA)
Penanggung Jawab badan Usaha (PJBU): boleh dirangkap antara PJK & PJT
Kemampuan:
Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai menggunakan Rp Maksimum Rp 1.75 Milyar
Jumlah Paket Sesaat: 5
maksimum 6 subklasifiksi dalam 2 pembagian terstruktur mengenai tidak sama
K3
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: Lebih dari Rp 350 juta sampai dengan Rp. 500 juta
Pengalaman: Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan Jasa Konstruksi Medan selama kurun saat 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp 1.75 Milyar dalam subkualifikasi usaha minidua (K2)
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): Boleh dirangkap antara PJBU dan PJT
Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1 (Khusus bidang elektrikal wajibSKA)
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): Boleh dirangkap antara PJK dan PJT
Kemampuan:
Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga menggunakan Rp dua.lima Milyar.
Jumlah Paket Sesaat: 5
Maksimum Jumlah Klasifikasi dan Sub Klasifikasi: maksimum 8 subklasifiksi pada 3 klasifikasi tidak selaras
Usaha Menengah
Usaha Menengah terdiri menurut 2 Sub Kualifikasi Yaitu:
M1
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: Rp. 500 Juta sampai menggunakan Rp. 2 milyar
Pengalaman:
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun ketika 10 tahun terakhir sekurang‐kurangnya merupakan Rp 833 Juta dalam subkualifikasi usaha minitiga (K3); atau
Untuk setiap subklasifikasi Jasa Konstruksi Medan yg dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp dua.lima Milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang berdasarkan tiga tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK menggunakan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp 833 Juta buat setiap subklasifikasi yang dimiliki.
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK):
mempunyai PJK yg terpisah dari PJT dan PJBU
PJK boleh merangkap buat paling banyak dua penjabaran yg tidak sinkron; dan
PJK minimal memiliki sertifikat setara menggunakan PJT
Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 Orang Bersertifikat Minimal Muda.
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): harus memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK.
Kemampuan:
Kemampuan melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga Rp. 10 milyar.
Jumlah Paket Sesaat: 6 atau 1.dua x N
Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub Klasifikasi: maksimum 10 sub penjabaran pada 4 klasifikasi yg tidak selaras & tidak boleh mempunyai sub pembagian terstruktur mengenai usaha mini.
M2
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: Rp. dua milyar sampai menggunakan Rp. 10 milyar
Pengalaman:
buat setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun ketika 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya merupakan Rp 3.33 Milyar dalam pekerjaan subkualifikasi bisnis Menengah 1 (M1); atau
Untuk setiap subklasifikasi yg dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 10 Milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 1 (M1).
Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK):
wajibmempunyai PJK yang terpisah menurut PJT & PJBU tetapi PJK boleh merangkap buat paling poly 2 klasifikasi yg tidak selaras.
PJK minimal mempunyai sertifikat setara menggunakan PJT
Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal tingkat madya.
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): harus mempunyai PJBU yg terpisah berdasarkan PJT dan PJK.
Kemampuan:
Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai menggunakan Rp. 50 milyar
Jumlah Paket Sesaat: 6 atau 1.2 x N
Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub penjabaran: maksimum 12 sub pembagian terstruktur mengenai dengan 4 klasifikasi yang tidak sama.
Usaha Besar
Usaha akbar terdiri berdasarkan dua sub kualifikasi yaitu:
B1
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: Rp. 10 milyar hingga dengan Rp. 50 milyar.
Pengalaman:
buat setiap subklasifikasi yg dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun ketika 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya merupakan Rp 16.66 Milyar dalam pekerjaan subkualifikasi usaha Menengah dua (M2); atau
Untuk setiap subklasifikasi yg dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun saat 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp 50 milyar dalam subkualifikasi bisnis Menengah dua (M2).
Penanggung Jawab Klasifikasi:
Wajib mempunyai PJBU, PJT dan PJK secara terpisah
Untuk setiap pembagian terstruktur mengenai mempunyai PJK yg tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
Penanggung jawab Teknik: 1 orang bersertifikat minimal tingkat madya & telah mempunyai madya selama minimal 3 tahun.
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): wajibmempunyai PJBU yang terpisah berdasarkan PJK & PJT.
Kemampuan:
Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai Rp. 250 milyar
Jumlah Paket Sesaat: 6 atau 1.dua x N
Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub penjabaran: maksimum 14 sub pembagian terstruktur mengenai pada 4 penjabaran yang tidak selaras dan tidak boleh memiliki sub kualifikasi bisnis mini.
B2
Persyaratan:
Kekayaan Bersih: Rp.50 milyar sampai dengan tidak terbatas.
Pengalaman:
Untuk setiap subklasifikasi yg dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun saat 10 tahun terakhir sekurang‐kurangnya merupakan Rp 83.33 Milyar dalam pekerjaan subkualifikasi bisnis akbar 1(B1); atau
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun ketika 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp. 250 Milyar dalam subkualifikasi usaha Besar1 (B1)
Penanggung jawab Klasifikasi (PJK):
Wajib mempunyai PJBU, PJT dan PJK secara terpisah
Untuk setiap penjabaran memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal mempunyai sertifikat setara PJT) Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar
Penanggung Jawab Teknik (PJT):
1 orang bersertifikat SKA Madya atau Utama
Harus sudah memiliki SKA Madya minimal 6 tahun.
Penanggung Jwab Badan Usaha (PJBU): harus mempunyai PJBU yg terpisah daari PJK dan PJT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar