Selasa, 15 Februari 2022

Sbu Pelaksana Konstruksi Kategori Spesialis

Kualifikasi Orang Perorangan (P)

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: paling poly Rp.  50 juta

Pengalaman: tidak dipersyaratkan

Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): nir dipersyaratkan

Penanggung Jawab Teknik (PJT): diri sendiri minimal SKT tingkat I

Kemampuan:

Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga menggunakan Rp 300 juta

Jumlah Paket Sesaat: 1

Maksimal Klasifikasi dan Sub Klasifikasi: sesuai menggunakan SKT/SKA yang dimilikinya.

Kualifikasi Usaha Kecil

Kualifikasi usaha kecil terdiri berdasarkan tiga sub kualifikasi yaitu:

K1

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: lebih berdasarkan Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 200 juta

Pengalaman: tidak dipersyaratkan

Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): boleh dirangkap antara PJBU dan PJT

Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal SKT taraf tiga

Penanggung Jawab badan Usaha (PJBU): boleh dirangkap antara PJK & PJT

Kemampuan:

Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga menggunakan Rp. 1 Milyar

Jumlah Paket Sesaat: 5

Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub Klasifikasi: maksimum 4 subklasifiksi pada Jasa Konstruksi Medan dua penjabaran tidak sama spesifik eletrikal minimal SKA

K2

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: lebih dari Rp. 50 juta hingga dengan Rp. 200 juta

Pengalaman: nir dipersyaratkan

Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): boleh dirangkap antara PJBU & PJT

Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal SKT taraf (Khusus Elektrikal Minimal SKA)

Penanggung Jawab badan Usaha (PJBU): boleh dirangkap antara PJK & PJT

Kemampuan:

Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai menggunakan Rp Maksimum Rp 1.75 Milyar

Jumlah Paket Sesaat: 5

maksimum 6 subklasifiksi dalam 2 pembagian terstruktur mengenai tidak sama

K3

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: Lebih dari Rp 350 juta sampai dengan Rp. 500 juta

Pengalaman: Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan Jasa Konstruksi Medan selama kurun saat 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp 1.75 Milyar dalam subkualifikasi usaha minidua (K2)

Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): Boleh dirangkap antara PJBU dan PJT

Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1 (Khusus bidang elektrikal wajibSKA)

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): Boleh dirangkap antara PJK dan PJT

Kemampuan:

Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga menggunakan Rp dua.lima Milyar.

Jumlah Paket Sesaat: 5

Maksimum Jumlah Klasifikasi dan Sub Klasifikasi: maksimum 8 subklasifiksi pada 3 klasifikasi tidak selaras

Usaha Menengah

Usaha Menengah terdiri menurut 2 Sub Kualifikasi Yaitu:

M1

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: Rp. 500 Juta sampai menggunakan Rp. 2 milyar

Pengalaman:

Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun ketika 10 tahun terakhir sekurang‐kurangnya merupakan Rp 833 Juta dalam subkualifikasi usaha minitiga (K3); atau

Untuk setiap subklasifikasi Jasa Konstruksi Medan yg dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp dua.lima Milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau

Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang berdasarkan tiga tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK menggunakan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp 833 Juta buat setiap subklasifikasi yang dimiliki.

Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK):

mempunyai PJK yg terpisah dari PJT dan PJBU

PJK boleh merangkap buat paling banyak dua penjabaran yg tidak sinkron; dan

PJK minimal memiliki sertifikat setara menggunakan PJT

Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 Orang Bersertifikat Minimal Muda.

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): harus memiliki PJBU yang terpisah dari PJT dan PJK.

Kemampuan:

Kemampuan melaksanakan Pekerjaan: 0 hingga Rp. 10 milyar.

Jumlah Paket Sesaat: 6 atau 1.dua x N

Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub Klasifikasi: maksimum 10 sub penjabaran pada 4 klasifikasi yg tidak selaras & tidak boleh mempunyai sub pembagian terstruktur mengenai usaha mini.

M2

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: Rp. dua milyar sampai menggunakan Rp. 10 milyar

Pengalaman:

buat setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun ketika 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya merupakan Rp 3.33 Milyar dalam pekerjaan subkualifikasi bisnis Menengah 1 (M1); atau

Untuk setiap subklasifikasi yg dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp 10 Milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 1 (M1).

Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK):

wajibmempunyai PJK yang terpisah menurut PJT & PJBU tetapi PJK boleh merangkap buat paling poly 2 klasifikasi yg tidak selaras.

PJK minimal mempunyai  sertifikat setara menggunakan PJT

Penanggung Jawab Teknik (PJT): 1 orang bersertifikat minimal tingkat madya.

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): harus mempunyai PJBU yg terpisah berdasarkan PJT dan PJK.

Kemampuan:

Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai menggunakan Rp. 50 milyar

Jumlah Paket Sesaat: 6 atau 1.2 x N

Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub penjabaran: maksimum 12 sub pembagian terstruktur mengenai dengan 4 klasifikasi yang tidak sama.

Usaha Besar

Usaha akbar terdiri berdasarkan dua sub kualifikasi yaitu:

B1

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: Rp. 10 milyar hingga dengan Rp. 50 milyar.

Pengalaman:

buat setiap subklasifikasi yg dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun ketika 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya merupakan Rp 16.66 Milyar dalam pekerjaan subkualifikasi usaha Menengah dua (M2); atau

Untuk setiap subklasifikasi yg dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun saat 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp 50 milyar dalam subkualifikasi bisnis Menengah dua (M2).

Penanggung Jawab Klasifikasi:

Wajib mempunyai PJBU, PJT dan PJK secara terpisah

Untuk setiap pembagian terstruktur mengenai mempunyai PJK yg tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)

Penanggung jawab Teknik: 1 orang bersertifikat minimal tingkat madya & telah mempunyai madya selama minimal 3 tahun.

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU): wajibmempunyai PJBU yang terpisah berdasarkan PJK & PJT.

Kemampuan:

Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai Rp. 250 milyar

Jumlah Paket Sesaat: 6 atau 1.dua x N

Maksimum Jumlah Klasifikasi & Sub penjabaran: maksimum 14 sub pembagian terstruktur mengenai pada 4 penjabaran yang tidak selaras dan tidak boleh memiliki sub kualifikasi bisnis mini.

B2

Persyaratan:

Kekayaan Bersih: Rp.50 milyar sampai dengan tidak terbatas.

Pengalaman:

Untuk setiap subklasifikasi yg dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun saat 10 tahun terakhir sekurang‐kurangnya merupakan Rp 83.33 Milyar dalam pekerjaan subkualifikasi bisnis akbar 1(B1); atau

Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun ketika 10 tahun sekurang‐kurangnya merupakan Rp. 250 Milyar dalam subkualifikasi usaha Besar1 (B1)

Penanggung jawab Klasifikasi (PJK):

Wajib mempunyai PJBU, PJT dan PJK secara terpisah

Untuk setiap penjabaran memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal mempunyai sertifikat setara PJT) Usaha Kecil Usaha  Menengah Usaha Besar

Penanggung Jawab Teknik (PJT):

1 orang bersertifikat SKA Madya atau Utama

Harus sudah memiliki SKA Madya minimal 6 tahun.

Penanggung Jwab Badan Usaha (PJBU): harus mempunyai PJBU yg terpisah daari PJK dan PJT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...