Rabu, 16 Februari 2022

Perkembangan Industri Jasa Konstruksi Pada Indonesia

Perkembangan industri jasa konstruksi pada Indonesia dibagi pada 5 (5) periode :

Jasa Konstruksi Medan Pada periode ini simpel industri jasa konstruksi belum bangkit, lantaran negeri kita masih disibukkan menggunakan bisnis Belanda yang ingin menjajah kita pulang sehingga terjadilah Agresi Jasa Konstruksi Medan Militer Belanda I (1947) dan Agresi Militer Belanda II (1948). Tahun 1950, Indonesia pulang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membubarkan Republik Indonesia Serikat (RIS), lantaran nya pada periode ini belum tumbuh pembangunan atau industri jasa konstruksi. Perusahaan jasa konstruksi yang terdapat dalam periode ini kebanyakan merupakan perusahaan Belanda seperti Jasa Konstruksi Medan NV de Hollandshe Beton Maatschappij (PT. Hutama Karya), NV Volker Associate (PT. Adhi Karya), NV Nederlandshe Aanneming Maatschappij (PT. Nindya Karya), NV Volker Aanneming Maatschappij (PT. Waskita Karya).

Dari tahun 1951 sampai dengan 1959, Pemerintah Republik Indonesia yg menggunakan sistem Kabinet Parlementer nir pernah stabil. Kabinet silih berganti, karena itu pada periode ini industri jasa konstruksi tetap masih belum bangkit. Perencanaan pembangunan yang definitive belum ada. Bentuk kontrak mengacu kepada satu – satunya ketentuan warisan Belanda, yaitu AV41.

Pada periode ini, pembangunan baru dimulai & dipimpin langsung oleh Bung Karno dengan nama proyek “Proyek – Proyek Mandataris”, misalnya MONAS, Monumen Irian Barat, Hotel Indonesia, Samudra Beach, Bali Beach, Wisma Nusantara, Jembatan Semanggi, Gelora Senayan & lainnya. Hingga tahun 1966 bentuk kontrak dalam umumnya adalah cost plus fee. Pekerjaan langsung ditunjuk langsung sang Pemerintah (tanpa tender) & sektor swasta belum ikut serta. Setelah tahun 1966, Pemerintah melarang bentuk kontrak cost plus fee. Kontrak ini dinilai nir begitu baik karena mudah terjadi manipulasi dan nir efisien sebagai akibatnya porto proyek sebagai nir terukur.

Pada athun baru 1969, Pemerintah memutuskan suatu acara pembangunan yg berkala. Program ini dikenal dengan nama Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) Tahun 1969 – 1994 yang terdiri berdasarkan lima (5) Rencana Pembanguna Lima Tahun (REPELITA) dan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II (PJP II) Tahun 1994 – 2019, yang dimulai dengan REPELITA VI Tahun 1994 – 1999. Kontrak konstruksi sebagian akbar menggunakan standar atau versi Pemerintah kecuali sektor swasta dan proyek yang memakai dana pinjaman luar negeri (loan) yang biasanya mengacu dalam baku kontrak seperti FIDIC / JCT / AIA / JCT.

Pada pertengahan tahun 1997 terjadi krisis moneter. Industri jasa konstruksi mengalami goncangan yg sangat hebat. Proyek – proyek mendadak berhenti dikarenakan Pengguna Jasa tidak bisa membayar Penyedia Jasa. Pada tahu 1999, Pemerintah menciptakan peraturan perundang – undangan standar tentang industri jasa konstruksi, yaitu Undang – Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diikuti menggunakan tiga (3) Peraturan Pemerintah menjadi peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 28, 29 & 30 Tahun 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...