Rabu, 16 Februari 2022

Jasa Konstruksi – Slf Konsultan

PP No 22 Tahun 2020 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No dua Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (lima), Pasal 67 ayat (dua), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 & pengaturan partisipasi wargayang dilakukan sang rakyat jasa konstruksi melalui lembaga jasa konstruksi sinkron menggunakan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi.

Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP No 22/2020 ini menaruh panduan yg lebih jelas pada pembagian tanggung jawab & kewenangan Pemerintah Pusat, Pemda, baik provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, supervisi jasa konstruksi & pengenaan sanksi. Kemudian penataan pulang struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok asal daya konstruksi serta ekspansi kiprah wargajasa konstruksi. Beberapa pasal pada PP No 22 Tahun 2020 sangat strategis pada memberikan peran yang lebih akbar pada rakyat jasa konstruksi buat bisa berperan aktif pada supervisi, pemberianmasukan perumusan kebijakan dan lembaga jasa kontruksi.

Adapun beberapa poin krusial yang diatur pada PP tersebut meliputi pelibatan wargajasa konstruksi dalam membantu pemerintah pusat dan daerah, kiprah wargapada supervisi, kontrak kerja konstruksi, penyelesaian konkurensi dan kiprah asosiasi, berikut penjelasannya :

Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi Pada Kewenangan Pemerintah Pusat Maupun Daerah

Pasal 4 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada melaksanakan wewenang sinkron menggunakan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Adapun penyelenggaraan kewenangan yg mengikutsertakan Masyarakat jasa konstruksi mencakup :Kewenangan Pemerintah PusatMelakukan RegistrasiMelakukan AkreditasiMembentuk LSP Untuk sertifikasi yg belum dapat dilakukan LSPPenyetaraan tenaga kerja asingLisensi Lembaga SBU dan Proses Lisensi LSPMenetapkan Penilai Ahli TerintegrasiKewenangan Pemerintah Provinsi  Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi  Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Meliputi Daerah ProvinsiKewenangan Pemerintah Kabupaten/KotaPenyelenggaraan pelatihan energi terampil konstruksiPenyelenggaraan sistem keterangan jasa konstruksi Meliputi Daerah Kabupaten/kotaPenerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, Menengah Dan BesarPengawasan tertib bisnis, tertib penyelenggaraan, & tertip pengawasan jasa konstruksiPenataan Layanan Jasa Konstruksi 

Layanan jasa konstruksi termasuk kedalam struktur bisnis dan segmentasi pasar jasa konstruksi meliputi jenis-jenis usaha konstruksi yaitu jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi, & pekerjaan konstruksi terintegrasi.Jasa KonsultasiJenis usaha ini nir dapat saling merangkap menggunakan jenis usaha yang lain, adapun klasifikasi layanan usahanya mencakup :Layanan Jasa Konstruksi Medan Yang Bersifat UmumPengkajianPerencanaanPerancanganPengawasanManajemen Penyelenggaraan konstruksiLayanan Yang Bersifat SpesialisSurveyPengujian TeknisAnalisisPekerjaan KonstruksiKlasifikasi Layanan usaha pekerjaan konstruksi meliputi :PembangunanPemeliharaanPembongkaranPembangunan KembaliPekerjaan Bagian Tertentu Dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnyaPekerjaan Konstruksi TerintegrasiJenis bisnis pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi bisa saling merangkap, adapun penjabaran layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup :Rancang & bangunPerekayasaan, pengadaan & aplikasi

Pengaturan Rantai Pasok Sumber Daya

Pengaturan mengenai rantai pasok sumber daya terdapat pada pasal 24-28 PP 22/2020, adapun beberapa poin yang diatur mencakup Bahan Bangunan dan peralatan, Sumber daya manusia & Teknologi.Bahan bangunan dan peralatanLulus ujiOptimasi penggunaan MPK pada NegeriLayak Operasi dan ProduksiTeregistrasi dalam sistemSumber Daya ManusiaBersertifikat Kompetensi KerjaTenaga kerja asing (TKA) Teregistrasi berdasarkan Menteri (penyetaraan TKA)TeknologiTeknologi Dalam negeriLitbang Dan Penerapan Teknologi KonstruksiPelaku Kegiatan litbang yaitu WNI, Lembaga Litbang, Badan hukum indonesia dan PT

Dari beberapa unsur rantai pasok sumber daya diatas haruslah harus mengutamakan produk lokal, Unggulan, Ramah Lingkungan, Dan Memenuhi baku K4.

Sertifikat Kompetensi Kerja Dan Badan UsahaSertifikat Kompetensi KerjaTenaga kerja konstruksi (TKK) wajibmemiliki sertifikat kompetensi kerja yg berlaku selama lima tahun & bisa diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan sang lembaga tunjangan profesi profesi (LSP), atau bila belum terbentuk maka Menteri Yang bertanggungjawab mengeluarkan sertifikat tersebut.Sertifikat badan bisnisBadan Usaha harus mempunyai sertifikat badan bisnis (SBU) yang berlaku selama 3 tahun & bisa diperpanjang, adapun penerbitan sertifikat tadi dilakukan melalui proses sertifikasi yang dilakukan sang Lembaga tunjangan profesi badan usaha dan diregistrasi sang lembaga yang dibentuk menteri.Penugasan Pemerintah Kepada BUMN atau BUMD

Penugasan Pemerintah pada BUMN/BUMD,anak perusahaan BUMN/BUMD, &/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD dilaksanakan sepanjang layanan Jakon dimaksud merupakan produk atau Layanan Usaha berdasarkan BUMN/BUMD, anak perusahaan BUMN/BUMD, &/atau perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD. Serta kualitas, harga & tujuannya bisa dipertanggungjawabkan.

Pasal 64 PP 22/2020 menyatakan bahwa Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yg memakai energi kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli wajibmemperhatikan baku remunerasi Jasa Konstruksi Medan minimal.

Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi merupakan memakai energi kerja Konstruksi pada jenjang jabatan pakar maka Pengguna Jasa pada perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi menurut standar remunerasi minimal. Adapun Standar remunerasi minimal tersebut ditetapkan paling sedikit dari Kualifikasi, pengalaman profesional & tingkat pendidikan.

Kontrak kerja konstruksi dilakukan antara pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi, dalam pelaksanaannya bentuk kontrak kerja konstruksi ditentukan berdasarkan sistem penyelenggaraan konstruksi, sistem pembayaran konstruksi & sistem perhitungan hasil pekerjaan

Adapun penyedia jasa akan mendapatkan bonus atau penghargaan prestasi penyedia jasa bila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menuntaskan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar & ketentuan yg sudah disepakati pada dalam kontrak

Ganti Rugi Atas Kegagalan Bangunan

Besaran ganti rugi berdasarkan tingkat kesalahan yg ditetapkan sang Penila ahli yang berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Waktu pembayaran ganti rugi adalah 30 hari kalender

Adapun bentuk ganti rugi berupa :santunan bagi pihak yang dirugikan yg meninggal global.santunan bagi pihak yang dirugikan yg menderita luka yang Jasa Konstruksi Medan menyebabkan cacat tetap.ganti kerugian atas biayapengobatan yg konkret-nyata dikeluarkan oleh pihak yg dirugikan atau bagian porto pelayanan lainnya.ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat kegagalan Bangunan.

Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi

Mengenai penyelesaian sengketa jasa konstruksi diatur pada pasal 91-96 PP 22/2020, adapun tahapan penyelesaian sengketa adalah mencakup Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

Selain penyelesaian konkurensi melalui mediasi, konsiliasi & arbitrase, para pihak dapat memilih dewan sengketa menjadi upaya pencegahan sekaligus penyelesaian konkurensi konstruksi. Penggunaan Dewan Sengketa dilakukan sehabis perikatan Jasa Konstruksi dan telah dituangkan dalam kontrak kerja.

Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat

Partisipasi rakyat adalah salahsatu aspek krusial diatur dalam PP 22/2020 sebab pada hal ini peran masyarakat sangatlah vital bagi keberlangsungan jasa konstruksi, pada hal ini partisipasi rakyat meliputi Pengawasan, Pemberian masukan pada perumusan kebijakan & aktif pada lembaga jasa konstruksi.

Adapun aspek terpenting menurut beberapa kiprah masyarakat jasa konstruksi merupakan terkait menggunakan pengawasan. Pengawasan sang wargatadi meliputiAspek liputan dan keterangan terkait jasa konstruksiPengaduan, somasi, dan upaya menerima ganti rugi terhadap imbas aktivitas Jasa KonstruksiAsosiasi profesi & asosiasi badan usaha sinkron ketentuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...