Rabu, 16 Februari 2022

Forum : Pph Atas Jasa Konstruksi

Definisi Jasa KonstruksiSesuai menggunakan PP-51/2008 stdd. Jasa Konstruksi Medan PP-40/2009 jo. PMK-187/2008 stdd. PMK-153/2009Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa aplikasi pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

 Jenis-jenis jasa kontruksi diantaranya:1.       Pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian aktivitas perencanaan &/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing bersama kelengkapannya buat mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.dua.       Perencanaan Konstruksi merupakan hadiah jasa sang orang langsung atau badan yang dinyatakan pakar yang profesional pada bidang perencanaan jasa konstruksi yang sanggup mewujudkan pekerjaan pada bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.3.       Pelaksanaan Konstruksi merupakan pemberianjasa sang orang langsung atau badan yang dinyatakan pakar yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg sanggup menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan sebagai bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk pada dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) dan model penggabungan perencanaan & pembangunan (design and build).4.       Pengawasan konstruksi adalah hadiah jasa sang orang pribadi atau badan yg dinyatakan pakar yg profesional pada bidang pengawasan jasa konstruksi, yg sanggup melaksanakan pekerjaan supervisi semenjak Jasa Konstruksi Medan awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai & diserahterimakan.

 Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final bersama Tarifnya:Sesuai dengan PP-51/2008 stdd. PP-40/2009 jo. PMK-187/2008 stdd. PMK-153/2009, Objek Pajak Penghasilan yg bersifat final beserta tarifnya merupakan sebagai berikut:1.       dua% (dua %) buat Pelaksanaan Konstruksi yg dilakukan oleh Penyedia Jasa menggunakan kualifikasi usaha mini;2.       4% (empat %) buat Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yg tidak memiliki kualifikasi usaha;3.       3% (3 %) buat Pelaksanaan Konstruksi yg dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam alfabeta & alfabetb;4.       4% (empat %) buat Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan sang Penyedia Jasa yg memiliki kualifikasi usaha; dan5.       6% (enam persen) buat Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang nir mempunyai kualifikasi usaha. 

Jasa Konstruksi yg Dikenakan PPh Pasal 23 beserta Tarifnya:Sesuai dengan PMK-141/2015, Objek Pajak Penghasilan yg bersifat nir final dan adalah Objek PPh Pasal 23 merupakan sebagai berikut:1.       Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan sang Wajib Pajak yg ruang lingkupnya pada bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;2.       Jasa perawatan/pemugaran/pemeliharaan mesin, alat-alat, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan sang Wajib Pajak yg ruang lingkupnya pada bidang konstruksi dan memiliki biar&/atau sertifikasi menjadi pengusaha konstruksi;Atas jasa konstruksi tadi di atas yang diterima sang Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha permanen dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 2%. 

Jasa Konstruksi yg Dikenakan PPh Pasal 26 bersama Tarifnya:Sesuai menggunakan UU PPh Pasal 26, imbalan sehubungan dengan jasa [termasuk jasa konstruksi], pekerjaan, dan aktivitas yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau sudah jatuh tempo pembayarannya sang badan pemerintah, subjek Pajak pada negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha permanen, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (2 puluh persen) menurut jumlah bruto.Dengan demikian, atas jasa konstruksi yg diserahkan oleh Wajib Pajak Jasa Konstruksi Medan Luar Negeri dikenakan tarif yg paling rendah sesuai PPh Pasal 26 (20%) atau Tarif P3B (Tax Treaty).

Referensi:1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan stdd. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 20082.       Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomo r 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi3.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi4.       Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNom or 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...