Rabu, 16 Februari 2022

Bisnis Jasa Konstruksi Oleh Harus Pajak Orang Eksklusif

Usaha Jasa Konstruksi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

SOAL: Tuan Samidi Jasa Konstruksi Medan Karsoutomo adalah pengusaha yang berkecimpung dalam bidang konstruksi. Tuan Samidi Karsoutomo memiliki tunjangan profesi yg diterbitkan oleh LPJK menjadi pengusaha jasa pelaksanaan konstuksi gred 1. Tuan Samidi Karsoutomo dalam tahun 2013 mendapat pekerjaan buat membentuk pos satpam pada pintu depan dan pintu belakang perumahan Ceger Permai senilai Rp50.000.000,00. Pembangunan pos satpam dimulai pada tanggal 15 Maret 2013 & terselesaikan pada tanggal 16 April 2013. Pembayaran atas pekerjaan pembangunan pos satpam tersebut dilakukan oleh PT Jurangmangu Jaya selaku pengembang perumahan Ceger Permai pada lepas 17 April 2013.Bagaimana kewajiban mutilasi atau pemungutan PPh PT Jurangmangu Jaya terkait pembayaran pekerjaan pembangunan 2 pos satpam kepada Tuan Samidi Karsoutomo?JAWAB:Tuan Samidi Karsoutomo merupakan Wajib Pajak orang langsung yang menyerahkan jasa kepada PT Jurangmangu Jaya. Atas penghasilan yg Jasa Konstruksi Medan diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi menurut penyerahan jasa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.Namun demikian, dalam hal penghasilan menurut pemberianjasa tersebut termasuk pada objek PPh yang bersifat final yang diatur tersendiri pada Peraturan Pemerintah, maka atas penghasilan tadi tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tetapi dikenai PPh yang bersifat final sinkron menggunakan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yg mendasarinya.Mengingat jasa yg dilakukan oleh Tuan Samidi Karsoutomo pada PT Jurangmangu Jaya merupakan jasa konstruksi, maka atas penghasilan yg diterima oleh Tuan Samidi dikenai pemotongan PPh yg bersifat final atas penghasilan berdasarkan bisnis jasa konstruksi, bukan PPh Pasal 21.Dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengusaha jasa pelaksanaan kontruksi orang eksklusif (gred 1) dikelompokan sebagai pengusaha yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sang Tuan Samidi Karsoutomo berdasarkan pekerjaan pembangunan 2 pos satpam di perumahan Ceger Permai dikenai mutilasi dengan tarif sebesar dua%.PPh yg bersifat final atas penghasilan berdasarkan usaha jasa kontruksi:dua% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00.Kewajiban PT Jurangmangu Jaya sebagai pengguna jasa adalah:melakukan pemotongan PPh yg bersifat final atas penghasilan berdasarkan bisnis jasa konstruksi sebanyak Rp1.000.000,00 & memberikan bukti mutilasi PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi pada Tuan Samidi Karsoutomo;melakukan penyetoran atas mutilasi PPh yg bersifat final atas penghasilan berdasarkan usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat lepas 10 Mei 2013;melaporkan mutilasi PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.

Popular posts from this blog

Pada dasarnya postingan ini adalah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak angka PER-16/PJ/2016 mengenai panduan teknis rapikan cara mutilasi, penyetoran & pelaporan pajak penghasilan pasal 21 &/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, & aktivitas orang eksklusif. Tapi karena disajikan  pada postingan blog, gw modifikasi seperlunya. Tujuannya biarlezatdibaca. Walaupun demikian, memang masih terasa membosankan dan bertele-tele.

Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yg "kecewa" dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru terdapat bagian "Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri". Kemudian disodori lagi dengan satu lbr " Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)". Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan sebagai lebih besarsehingga wajibsetor lagi.

SOAL:PT Inyong Bae, Tbk. memiliki 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lbr Jasa Konstruksi Medan saham. Pada tanggal 15 Nopember 2012, menurut Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan prosedur menjadi berikut:Pembagian dividen kas buat pemegang saham dengan kepemilikan hingga dengan 10%   sebanyak @Rp50,00 per saham;Pembagian dividen saham sebanyak 1% buat pemegang saham menggunakan kepemilikan sampai menggunakan 20%;Pembagian dividen dialokasikan dari cadangan keuntungan yang ditahan yg dibentuk berdasarkan tahun-tahun sebelumnya;Pembagian dividen akan didistribusikan dalam tanggal 15 Januari 2013, kepada para pemegang saham yang tercatat dalam tanggal 14 Desember 2012.Komposisi pemegang saham yg tercatat dalam tanggal 14 Desember 2012 adalah menjadi berikut:PT Adja Kelalen menggunakan kepemilikan 70%;PT Ricca Kepribhen menggunakan kepemilikan 20%;PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.Berikut merupakan ikhtisar hak-ha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...