Disini Jawabannya !!
Dasar Hukum
Undang-Undang RI No. dua Tahun 2017 Tentang "Jasa Kontraktor Mekanikal Konstruksi" .
Peraturan LPJKN No.03 Tahun 2017 tentang Sertifikasi & Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Ini adalah pertanyaan yg umum banyak kami temukan. Mau ikut tender konstruksi tapi belum punya izinnya, yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK.
Sahabat Kontraktor wajibpaham benar disini, yg namanya Izin Usaha Jasa Konstruksi / IUJK itu bagaikan SIM nya perusahaan Kontraktor. Kalau ada SIM maka kontraktor sanggup melakukan proyek konstruksi dimanapun & kapan saja.
Nah, buat punya IUJK tsb, syaratnya anda harus mengkategorikan dulu jenis pekerjaan yg dijalankan. Apakah perusahaan anda menjalankan pekerjaan Konstruksi dengan jenis bisnis menjadi KONSULTAN, KONTRAKTOR, atau TERINTEGRASI / EPC. (*pilih salahsatu)
Jenis bisnis pekerjaan Kontraktor, yaitu jasa pelaksana konstruksi yg mencakup pekerjaan konstruksi bangunan gedung; bangunan sipil; instalasi mekanikal & elektrikal; dan jasa pelaksana lainnya.
Selama ini, masih ada Kontraktor yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa mempunyai Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan saat hendak mengikuti TENDER yg mengharuskan mempunyai IUJK barulah tergesa-gesa melakukan pendaftaran& tunjangan profesi IUJK
Sebaiknya persiapkan dahulu semua biarbisnis anda sebelum mengikuti tender. Melalui jasa kami, kami siap membantu anda memberikan konsultasi dan arahan proses persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, mulai menurut pemenuhan energi pakar bersertifikat, masuk keanggotaan asosiasi & pembuktian persyaratan sah perusahaan & administrasi hingga terbit SBU & IUJK.
Agar lebih mempermudah proses, sebaiknya KONTRAKTOR kenali & pahami badan bisnis anda pada jenis bisnis konstruksi yg mana, kualifikasi berapa, dan bidang sub bidangnya apa. Silakan cek dibawah ini :
Bentuk Badan Usaha Kontraktor
Perusahaan KONTRAKTOR sanggup berbentuk PT, CV, atau PT. PMA & BUJKA
Kualifikasi
Tingkat kualifikasi pada perusahaan Kontraktor adalah :
1. Kualifikasi Kecil (K1, K2, dan K3)
dua. Kualifikasi Menengah (M1, M2)
3. Kualifikasi Besar (B1 & B2)
KUALIFIKASI Kontraktor Mekanikal USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
KUALIFIKASI
MODAL DISETOR PERUSAHAAN
PENGALAMAN KERJA
TENAGA AHLI
BATASAN NILAI SATU PEKERJAAN
(K1)
> Rp 50 Juta sd Rp 500 Juta
Tidak dipersyaratkan
1 orang energi Terampil SKT Tingkat tiga (Sertifikat Keterampilan)
PJT boleh merangkap menjadi PJK dan/atau PJBU
Maks. Rp 300 juta
(K2)
> Rp 200 Juta sd Rp 500 Juta
kumulatif selama 10 tahun terakhir
1 orang Tenaga Terampil SKT Tingkat dua (Sertifikat Keterampilan)
PJT boleh merangkap sebagai PJK &/atau PJBU
Maks. Rp 1 Milyar
(K3)
> Rp 350 Juta sd Rp 500 Juta
Minimum Rp 1.750 Milyar
kumulatif selama 10 tahun terakhir
1 orang SKT Tingkat 1 (Sertifikat Keterampilan)
PJT boleh merangkap sebagai PJK &/atau PJBU
Maks. Rp 2,lima Milyar
MENENGAH (M1)
> Rp 500 Juta
Minimum Rp 2.lima Milyar
kumulatif selama 10 th
terakhir atau pernah
paling tinggi Rp 833 juta
selama 10 th terakhir
2 orang SKA Ahli Muda
Maks. Rp 10 Milyar
MENENGAH (M2)
> Rp 2,lima Milyar
kumulatif selama 10 tahun
terakhir atau pernah
sub kualifikasi M1 paling
tinggi Rp tiga.330 juta
selama 10 tahun terakhir
2 orang SKA Ahli Madya
Maks. Rp 50 Milyar
BESAR 1 (B1)
> Rp 10 Milyar
kumulatif selama 10 tahun
terakhir atau pernah
sub kualifikasi M2 paling tinggi
Rp 16.660 Milyar selama
10 tahun terakhir
1 orang SKA Ahli Madya sinkron bidang menjadi PJT
1 orang SKA Ahli Madya sinkron bidang sebagai PJK
1 orang PJBU
Maks. Rp 250 Milyar
BESAR dua (B2)
> Rp 50 Milyar
Minimum Rp 250 Milyar
atau pernah melakukan
pekerjaan sub kualifikasi
B1 paling tinggi Rp83.33 Milyar selama 10 tahun terakhir
1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang sebagai PJT
1 orang SKA Ahli Madya sesuai bidang menjadi PJK
1 orang PJBU
Maks. tidak terbatas
Klasifikasi atau Bidang sub Bidang
Kontraktor yg akan mengajukan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK, sebelumnya tentukan dulu Klasifikasi Kontraktor atau bidang sub bidang yang dijalankan sesuai dengan tabel klasifikasi konstruksi dibawah ini :
KLASIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)
Klasifikasi BANGUNAN GEDUNG
KODE
Sub KLASIFIKASI
BG001
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal & Kopel
BG002
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
BG003
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang & Industri
BG004
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
BG005
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
BG006
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
BG007
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
BG008
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
BG009
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
Klasifikasi BANGUNAN SIPIL
KODE
KLASIFIKASI USAHA
SI001
Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
SI002
Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
SI003
Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, & Landas Pacu Bandara
SI004
Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan & Subway
SI005
Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
SI006
Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
SI007
Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak & Gas Jarak Jauh
SI008
Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
SI009
Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
SI010
Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
SI011
Jasa Pelaksana Pekerja Bangunan Stadion Untuk Olah Raga Outdoor
SI012
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga Indoor & Fasilitas Rekreasi
Klasifikasi INSTALASI MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar