Rabu, 16 Februari 2022

Sbu Konstruksi: Syarat Badan Usaha Terbaru 2021 Pada Sektor Jasa Konstruksi - Gapura Office

SBU Konstruksi: Syarat Badan Usaha Terbaru 2021 Di Sektor Jasa Konstruksi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seiring menggunakan perkembangan teknologi yg semakin maju, maka kian berkembang jua kebutuhan insan. Nah, untuk menopang hal tersebut, tentunya diperlukannya fasilitas-fasilitas yg memadai, baik itu dalam sektor privat juga buat generik. Pembangunan fasilitas tadi, tentunya pula wajibdiikuti pula menggunakan kemudahan-kemudahan pada pemberianlayanan Jasa Konstruksi.

Pemerintah Indonesia pun ikut andil dalam upaya memudahkan hal tadi melalui perubahan-perubahan yg diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Salah satunya merupakan melalui perubahan tata cara perizinan melalui sistem satu pintu, atau yang diklaim dengan istilah One Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA).

Pengaturan tentang OSS-RBA ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pelayanan sistem OSS-RBA jua menyebabkan perubahan terhadap peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/2021).

Diketahui, sebelum adanya sistem OSS-RBA, maka Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus mempunyai dokumen harus, yaitu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Hal ini menurut Pasal dua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK)).

Namun untuk memperoleh Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini, maka Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajibterlebih dahulu memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan sang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kemudian selesainya mempunyai SBU, maka BUJK akan melakukan permohonan SIUJK pada LPJK setempat.

Berdasarkan skema di atas, tentunya terlihat bahwa pada proses pada memperoleh Izin jasa Konstruksi terdapat alur yang nir efisien, bahkan terlalu menyulitkan bagi pelaku usaha BUJK. Nah, menggunakan adanya sistem OSS-RBA, maka dapat mempersingkat skema yang panjang tadi.

Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi buat Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menggantikan istilah “Izin Usaha” sebagai “Perizinan Berusaha”, yg menyebabkan tidak diperlukannya lagi IUJK, atau SIUJK nir lagi dipakai.

Lalu pertanyaannya, apa saja yang diperlukan BUJK menggunakan hadirnya OSS-RBA? Nomor Induk Berusaha (NIB) & sertifikat standar selayaknya pelaku bisnis lainnya, maka dalam mendirikan usaha memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengingat aktivitas usaha jasa Konstruksi termasuk ke pada sektor Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Sub-Sektor Jasa Konstruksi, yg merupakan aktivitas bisnis berbasis resiko menengah tinggi, maka selain NIB para pelaku bisnis pula harus memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU).

Saat ini, Sertifikat Standar Usaha (SSU) yg diharapkan oleh BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi sendiri adalah bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk bisa mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi ini adalah dokumen harus yang dimiliki sang BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Dan buat mendapatkan SBU Konstruksi ini, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya kepada Menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Pengajuan tunjangan profesi SBU Konstruksi ini dilaksanakan melalui Jasa Konstruksi Medan forum Online Single Submission (OSS).

Untuk menerima Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), bisa dilakukan melalui prosedur berikut ini :Permohonan.Pembayaran porto.Verifikasi dan Validasi.Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menggunakan kehadiran OSS-RBA, maka proses pendaftaranBUJK mempunyai alur yg lebih efisien dan tidak menyulitkan. Sebab, semua dapat dilakukan melalui page OSS & mendapatkan perlindungan yang sama, yakni tiga (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa meskipun terdapat perubahan bentuk proses sertifikasi pada BUJK, tetapi BUJK yg sudah memiliki sertifikasi sebelum peraturan terbaru ini bisa permanen berlaku sampai jangka ketika semestinya sudah habis. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 mengenai Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Jasa Konstruksi Medan 30/Se/M/2020 mengenai Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi).

Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak mempunyai SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis & pula dendasebagai berikut :BUJK Nasional, sebesar 10 persen menurut seluruh nilai kontrak.Kantor Perwakilan BUJKA, sebanyak 20 % dari semua nilai kontrak.BUJK Penanaman Modal Asing, sebesar 10 % berdasarkan seluruh nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang mempunyai keterlambatan untuk  memperpanjang SBU Konstruksi, maka akan dikenakan hukuman berupa peringatan tertulis dan hukuman sebesar :BUJK Nasional kualifikasi Kecil, dendaketerlambatan sebesar Rp 500.000,00 per hari kerja.BUJK Nasional kualifikasi Menengah dan/atau bersifat Spesialis, dendaketerlambatan sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja.BUJK Nasional kualifikasi Besar, dendaketerlambatan sebesar Rp 1.500.000,00 per hari kerja.BUJKA kualifikasi Besar dan/atau bersifat Spesialis, dendaketerlambatan sebesar Rp 5.000.000,00 per hari kerja.

Perlu diingat juga bahwa bila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja semenjak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran hukuman sebesar 2x lipat dari yang pertama kali dipengaruhi.

Apabila dalam 15 hari kerja, namun Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) masih nir memenuhi ketentuan tadi, maka hal tadi akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK.

Nah, bila waktu ini Anda ingin mengajukan Permohonan Pendaftaran Jasa Konstruksi buat bisnis Anda, tetapi Anda galau menggunakan ketentuan hukumnya, maka Anda sanggup konsultasi langsung bersama kami DI SINI buat mendapatkan informasi mengenai legalitas. Kami siap membantu Anda pada mendapatkan perizinan bisnis.

Kami berdasarkan Gapura Office atau Virtual Office merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha akan memberikan Jasa Konstruksi Medan pelayanan buat pengurusan seluruh dokumen perusahaan, baik itu SBU, TDP, SKA, NIK, & lain sebagainya.

Biarkan kami yg bekerja untuk Anda, dan dengan senanghati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat & berpengalaman.

So, start your business right beserta Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik diantara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha pada global maya/internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...