Kamis, 17 Februari 2022

Pratama Indomitra Konsultan

Kami perusahaan jasa konstruksi yg menerapkan pengakuan revenue dengan percentage of completion/cost to cost method. Apakah terdapat peraturan pajak yg jelas berkata seluruh pendapatan wajibdisetorkan PPN?

Terima kasih Ibu Sismi atas pertanyaannya. Perhitungan pendapatan bagi Wajib Pajak penyedia jasa konstruksi Jasa Konstruksi Medan yang mengerjakan proyek konstruksi berjangka ketika lebih menurut satu tahun, pada umumnya memakai metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Percentage of completion method adalah metode akuntansi pada pengakuan pendapatan tahunan yang berdasarkan pada penghitungan secara proporsional sinkron menggunakan tahap penyelesaian pekerjaan.

Di dalam ketentuan PPN, penyerahan jasa konstruksi termasuk ke pada penyerahan Jasa Jasa Konstruksi Medan Kena Pajak (JKP) & merupakan penyerahan yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) alfabetc UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”).

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Jasa Konstruksi Medan Daerah Pabean yg dilakukan sang Pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yg dilakukan sang Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di pada Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sang Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak sang Pengusaha Kena Pajak.”

(Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN)

Dengan demikian, penyedia jasa konstruksi harus memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi tersebut. Saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi dalam waktu penyerahan JKP sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN. Penyerahan JKP terjadi pada ketika sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5)  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 (“PP-1/2012”).

“Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui menjadi piutang atau penghasilan, atau dalam waktu diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sinkron dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud dalam alfabeta nir diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan buat dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, pada hal anugerah cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.”

Tetapi, jika ternyata pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, waktu terutangnya pajak adalah pada waktu pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (dua) UU PPN.

“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, ketika terutangnya pajak merupakan pada saat pembayaran.”

Di dalam masalah Ibu Sismi, pembayaran atas jasa konstruksi dilakakukan dengan memakai percentage of completion method. Artinya, pembayaran dapat saja dilakukan sebelum terjadinya penyerahan jasa konstruksi tadi dan dilakukan secara tahap. Oleh karenanya, atas penyerahan jasa konstruksi wajibdipungut PPN buat setiap pembayaran termin yg dilakukan, maupun pembayaran uang muka. Perhitungan PPN buat setiap pembayaran termin dapat diilustrasikan menjadi berikut:

Tabel 1 – Ilustrasi Perhitungan PPN untuk Setiap Pembayaran Termin

Selain memungut PPN, penyedia jasa konstruksi juga wajibmenciptakan Faktur Pajak. Pembuatan Faktur Pajak diatur di pada Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibentuk pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. ketika penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak &/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. ketika penerimaan pembayaran tahap pada hal penyerahan sebagian termin pekerjaan; atau

d. ketika lain yg diatur dengan atau dari Peraturan Menteri Keuangan.”

Pada prinsipnya, Faktur Pajak wajibdibuat dalam ketika penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dari contoh ilustrasi dalam Tabel 1, faktur pajak wajibdibentuk buat setiap penerimaan pembayaran termin dalam pengerjaan jasa konstruksi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketika terutangnya PPN buat penyedia jasa konstruksi yg mengakui pendapatan dengan percentage of completion method merupakan ketika pembayaran termin pada hal pembayaran tadi dilakukan sebelum penyerahan jasa konstruksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...