Rabu, 16 Februari 2022

Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi merupakan Bidang Usaha buat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan, Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (EPC). Lingkup pekerjaan meliputi campuran dari pekerjaan perencana, pelaksana & jasa pengawas konstruksi yg teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri & pabrik, sarana & prasarana transportasi, sarana dan prasaran asal daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau tanggal pantai. Jasa Konstruksi Medan KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih & Pengalaman Kerja. KUALIFIKASI BESAR B1

Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat mempunyai maksimum 14 Jasa Konstruksi Medan sub klasifikasi usaha dalam 4 pembagian terstruktur mengenai yg tidak sinkron yaitu; Pelaksana Konstruksi & Jasa Konstruksi Terintegrasi. Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan menggunakan nilai proyek sampai menggunakan Rp. 250 milyar 1. Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli 1 orang energi ahli menjadi Peanggung Jawab Teknik (PJT) & 4 orang tenaga pakar menjadi Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) buat setiap sub pembagian terstruktur mengenai. Setiap tenaga ahli wajibmemiliki SKA-Sertifikat Keahlian menggunakan kualifikasi Ahli Madya. dua. Persyaratan Kekayaan Bersih Harus mempunyai Kekayaan Bersih lebih berdasarkan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). 3. Persyaratan Pengalaman Kerja Harus mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan kinipaling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yg diperoleh dalam kurun Jasa Konstruksi Medan waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 16.600.000.000,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yg diperoleh selama kurun saat 10 (Sepuluh) tahun. KUALIFIKASI BESAR B2

Ketentuan; Badan bisnis jasa konstruksi bisa memiliki sub klasifikasi nir terbatas pada 4 penjabaran yg tidak sama yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi & Jasa Konstruksi Terintegrasi. Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas. 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli 1 orang energi ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang energi pakar menjadi Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) buat setiap sub penjabaran. Setiap energi pakar wajibmemiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya. dua. Persyaratan Kekayaan Bersih Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih menurut Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). 3. Persyaratan Pengalaman Kerja Memiliki pengalaman melaksanakan dengan total nilai kumulatif perolehan kinipaling sedikit Rp 250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh pada kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau mempunyai nilai pengalaman tertinggi Rp. 83.330.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yg diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun. KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER & kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...