Selasa, 15 Februari 2022

Dpp Atas Pph Jasa Konstruksi - Ortax

Konsultan menurut perusahaan subcont anda tadi sahih, rekan ardhyarini.PP Jasa Konstruksi Medan maupun PMKatau SE mengenai PPh Jasa Konstruksi yg baru nir pernah secara tersurat menyebut bahwa DPP berdasarkan PPh Jasa konstruksi termasuk bahan-bahan yg dipakai.

kita pulang saja ke pengertian Nilai kontrak yg Jasa Konstruksi Medan terdapat dalam PP 51 Tahun 2008 pada pada pasal 1 angka 9 yang menyatakan bahwa :Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum pada satu kontrak jasa konstruksi secara holistik.

Pengertian inilah yg lazim dipakai buat menyebutkan DPP PPh Jasa Konstruksi. Kata-istilah holistik inilah yg dipakai menjadi dasar untuk menyatakan DPP PPh Jasa konstruksi termasuk material yg digunakan.

selanjutnya, di pada pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa :besarnya PPh yang harus dipotong apabila bertransaksi dengan pemotong pajak adalah sebesar jumlah yang dibayarkan sang pemotong tidak termasuk PPN dikalikan dengan tarifsedangkan apabila bertransaksi dengan bukan pemotong, maka PPh yang wajibdisetor merupakan sebanyak penerimaan Jasa Konstruksi Medan pembayaran nir termasuk PPN dikali dengan tarif.

Jadi, jikalau pada satu kontrak yang dibuat hanya memuat jumlah jasanya saja, nir salahbila penyedia jasa mengungkapkan bahwa PPhnya hanya dari jasa saja nir termasuk material. lantaran isi kontrak hanya memuat jasa saja. kebalikannya, jika pada satu kontrak termuat material + Jasa, maka PPh wajibdihitung menurut total.

berdasarkan berita yang gw tangkap perusahaan anda berposisi sebagai pengguna jasa konstruksi.

Bila kontrak yang anda buat jadi dua butir yang terdiri :1. kontrak menjadi pengguna jasa konstruksi2. kontrak buat membeli material

maka konsekuensi yg wajibdihadapi adalah :anda wajibmencatat pembelian material buat pekerjaan konstruksi sebagai aset anda. kalau perusahaan anda bukan perusahaan konstruksi, trus mau ditarok dimana material tadi dalam laporan keuangan, aset lancar atau non lancar. akan sulit mengkalsifikasikannya.

jikalau perusahaan anda adalah perusahaan konstruksi, mungkin hal ini ndakmasalah, lantaran semuanya bisa masuk aset lancar (persediaan). Potensi perkara yg mungkin muncul merupakan saat anda harus melakukan pencatatan terhadap setiap penggunaan aset tersebut waktu digunakan pada pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh pihak lain (kontraktor anda) juga persediaan akhir yg wajibdimunculkan dalam neraca. berarti sine qua non pegawai anda yang stand by untuk ini.mungkin hal inipun tidak terlampau jadi kasus, karena mampu saja anda minta galat satu pegawai kontraktor anda yang melaksanakan hal tadi. sehingga anda tidak terbebani menggunakan hal ini.

Yang tidak terhindarkan merupakan bagaimanapun material tersebut harus masuk & dikalkulasikan dalam laporan keuangan perusahaan anda. dan anda harus bertanggungjawab buat itu.

KONDISI INI DAPAT SAJA MENIMBULKAN KEREPOTAN SENDIRI BAGI ANDA

jadi, saran aku, mintalah supaya perusahaan subcon anda buat menciptakan kontrak yang memasukkan jasa + material didalamnya. sebagai akibatnya, PPh yg akan dikenakan adalah menurut total kontrak (jasa+material) nir termasuk PPN.kalau dia tidak mau, cari saja yg lain. emang dia aja yg mampu. he he he

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kontraktor Elektrikal & Kontraktor Furniture Di Jogja – Perusahaan Kontraktor

Kontraktor di jogja, Kontraktor Elektrikal kontraktor elektrikal, kontraktor furniture gampang Kontraktor Elektrikal di medan kita temui p...